Jika semua dokumen sudah lengkap, selanjutnya akan melibatkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat AJB (Akta Jual Beli). Akta ini merupakan perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat jual-beli. Menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB akan membuat transaksi jual beli tanah terjamin sah secara hukum. Sehingga jika timbul masalah di kemudian hari, posisi Anda akan tetap aman.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat AJB baik oleh penjual maupun pembeli, yakni:
Pihak Penjual
- Sertifikat tanah asli
-
KTP penjual suami/istri
-
Jika suami/istri penjual sudah meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
-
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir
-
Surat persetujuan suami/istri
-
KK (Kartu Keluarga)
Pihak Pembeli
Setelah AJB dibuat, Anda harus menyerahkan berkas AJB asli ke kantor BPN selambat-lambatnya adalah tujuh hari setelah penandatanganan. Jangan lupa untuk menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, dan bukti lunas BPHTB.
Hal penting lain dalam jual beli tanah adalah proses transaksi. Usahakan membayar tanah di hadapan saksi, notaris, atau pihak berwenang. Dokumentasikan juga transaksi tersebut sebagai bukti kuat bila terjadi masalah di kemudian hari.