Tips Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu

Tips Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu
Tanah merupakan salah satu aset investasi jangka panjang yang menjanjikan, karena harganya yang akan terus mengalami kenaikan. Jika Anda berencana membeli tanah dalam waktu dekat, ada beberapa hal penting yang harus diketahui supaya tidak tertipu. Berikut tips membeli tanah yang perlu Anda ketahui.

1. Survei kondisi tanah

Saat ingin membeli tanah, datanglah langsung ke lokasi untuk melihat kontur dan jenis tanah yang akan Anda beli. Dengan mengecek kondisi tanah dengan seksama, Anda bisa mengetahui apakah tanah tersebut dapat dijadikan tempat untuk membangun hunian.

Hindari kontur tanah yang miring dan perhatikan juga ketersediaan sumber air di area tanah tersebut.

2. Periksa kelengkapan surat-surat tanah

Pastikan kelengkapan dokumen atau surat-surat tanah sudah benar dan asli. Periksa status tanah terlebih dahulu, apakah bermasalah atau tidak, apa sedang dijaminkan atau tidak, dan apakah dalam sengketa atau tidak. Salah satu jenis sertifikat yang sangat penting untuk ditanyakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah itu, Anda bisa datang bersama penjual tanah ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek langsung melalui aplikasi online BPN.

Berdasarkan pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran , surat ukur, daftar tanah, dan buku tanah.

3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

Jika semua dokumen sudah lengkap, selanjutnya akan melibatkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat AJB (Akta Jual Beli). Akta ini merupakan perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat jual-beli. Menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB akan membuat transaksi jual beli tanah terjamin sah secara hukum. Sehingga jika timbul masalah di kemudian hari, posisi Anda akan tetap aman.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat AJB baik oleh penjual maupun pembeli, yakni:

Pihak Penjual
  • Sertifikat tanah asli
  • KTP penjual suami/istri
  • Jika suami/istri penjual sudah meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir
  • Surat persetujuan suami/istri
  • KK (Kartu Keluarga)
Pihak Pembeli
  • KTP
  • KK (Kartu Keluarga)
Setelah AJB dibuat, Anda harus menyerahkan berkas AJB asli ke kantor BPN selambat-lambatnya adalah tujuh hari setelah penandatanganan. Jangan lupa untuk menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, dan bukti lunas BPHTB.

Hal penting lain dalam jual beli tanah adalah proses transaksi. Usahakan membayar tanah di hadapan saksi, notaris, atau pihak berwenang. Dokumentasikan juga transaksi tersebut sebagai bukti kuat bila terjadi masalah di kemudian hari.

Butuh Jasa Kontraktor Tepercaya untuk Proyek Anda? MDS Kontraktor Solusinya!

MDS Kontraktor memiliki kompetensi dan pengalaman dalam berbagai proyek bangunan seperti pabrik, gudang, ruko, kantor, rumah, supermarket dan mall. Konsultasikan rancangan proyek Anda bersama MDS, tim kami siap membantu!

Kontraktor yang baik itu bertanggung jawab terhadap persiapa...

Setelah proses konstruksi selesai, langkah selanjutnya yang ...

Setiap hari, para pekerja di lokasi konstruksi menghadapi be...

Punya rencana proyek konstruksi, tetapi Anda bingung memilih...

Memilih bahan bangunan berkualitas merupakan langkah krusial...

Konsultasi Gratis
Send Message